KPK Kembali Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kembali Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi



TOPNEWS.COM -  Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Mereka diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Selain sebagai tersangka suap penetapan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015, ke-22 orang anggota DPRD tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. 
Para tersangka itu diduga masing-masing menerima uang Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Anton. Uang tersebut itu terkait persetujuan penetapan RAPBD Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.
"Diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta - Rp 50 juta dari Moch Anton," ujar Basaria.
Atas perbuatan tersebut, 22 anggota DPRD Malang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayau (1) ke 1 KUHP. 
 Sebelumnya 18 anggota DPRD Kota Malang dan seorang kepala Dinas PUPR Pemkot Malang dityetapkan KPK sebagai tersangka suap APBD Perubahan Pemkot Kota Malang tahun 2015. Mereka kini tengah menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di sidang Tipikor.  Dengan demikian dari 45 anggota DPRD kota itu, 41 orang di antaranya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (syam/TN)


KPK Kembali Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi KPK Kembali Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi Reviewed by samsul huda on September 03, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD