Dugaan Suap di Pengadilan Negeri Medan, KPK Periksa Wakil PN Wahyu Prasetyo - GROBOGAN TOP NEWS

Dugaan Suap di Pengadilan Negeri Medan, KPK Periksa Wakil PN Wahyu Prasetyo





TOPNEWS.COM –
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/9/2018). Ia diperiksa sebagai saksi dari tersangka Tamin Sukardi terkait dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam penanganan perkara korupsi di pengadilan itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Wahyu, penyidik KPK juga memeriksa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sirait,  staff Hakim Merry Purba, Winda Amboru BR Goltum,  PNS Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan Sontan Merauke dan Pengacara Farida.
Karyawan swasta staf Administrasi PT. Erni Putra Terari, Sudarni BR. Samosir dan Karyawan Swasta PT. Erni Putra Terari, Iwan juga diperiksa dalam kasus yang sama.
Sebelumnya  KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc Merry Purba. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.
Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi. Suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi. (syam/TN)

Dugaan Suap di Pengadilan Negeri Medan, KPK Periksa Wakil PN Wahyu Prasetyo Dugaan Suap di Pengadilan Negeri Medan, KPK Periksa Wakil PN Wahyu Prasetyo Reviewed by samsul huda on September 13, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD