Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Dirut PT PJB Iwan Agung F - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Dirut PT PJB Iwan Agung F


TOPNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Iwan diperiksa sebagai saksi dari tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Iwan sebelumnya diperiksa KPK pada Senin 30 Juli 2018. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Tetapi hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo (JBK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mencecar Iwan Agung Firstantara terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Iwan Agung diduga terlibat dalam pembahasan proyek senilai USD 900 ribu.
KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-1  masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. (syam/TN)


Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Dirut PT PJB Iwan Agung F Suap Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Dirut PT PJB Iwan Agung F Reviewed by samsul huda on August 09, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD