Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Mensos Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Mensos Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK


TOPNEWS.COM - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018). Idrus diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.
"Idrus Marham kembali dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Pemeriksaan terhadap Idrus ini merupakan pemeriksaan kali ketiga. Dia diperiksa dalam kasus ini pada 19 Juli dan 26 Juli 2018. Saat itu, Idrus diperiksa mengenai aliran dana pembangunan proyek PLTU Riau-1 dan pertemuannya dengan dua tersangka.
KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-1 masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Co Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini. Mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.
Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen aset. Nilai aset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.
Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1. (syam/TN)



Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Mensos Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK Suap Pembangunan Proyek PLTU Riau-1, Mensos Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK Reviewed by samsul huda on August 15, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD