Perkara Dana Perimbangan Daerah, Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Giast 3 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Perkara Dana Perimbangan Daerah, Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Giast 3 Tahun Penjara


TOPNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Ghiast merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan 2018.
"Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan melakukan korupsi, dan menjatuhkan pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa PU Abdul Basir ketika membacakan surat tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Jaksa KPK menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Ahmad Ghiast. Sebab
terdakwa dinilai tidak memenuhi persyaratan JC. Dalam persidangan terdakwa diakui sudah berterus terang atas perbuatannya, tetapi hal itu tidak memenuhi ketentuan JC.
Ghiast diyakini memberikan uang suap sebesar Rp 510 juta kepada mantan anggota DPR RI Partai Demokrat Amin Santono, dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Uang suap itu katanya diberikan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan dari APBN-P 2018. Ghiast merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.
Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP. (syam/TN)

Perkara Dana Perimbangan Daerah, Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Giast 3 Tahun Penjara Perkara Dana Perimbangan Daerah, Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Giast 3 Tahun Penjara   Reviewed by samsul huda on August 16, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD