OTT PN Medan Terkait Suap Perkara Jual 106 Hektare Lahan PTPN 2 di Perkebunan Helvetia - GROBOGAN TOP NEWS

OTT PN Medan Terkait Suap Perkara Jual 106 Hektare Lahan PTPN 2 di Perkebunan Helvetia





TOPNEWS.COM -  Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  membawa sejumlah hakim dan panitera ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk diperiksa. Mereka dibawa ke Kejati itu, setelah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut.  
Mereka ditangkap karena diduga menerima uang dari pihak berperkara dalam sidang penjualan 106 hektare lahan PTPN 2 di Kebun Helvetia Sumut.
Diduga lahan itu pernah dipakai terdakwa Tamin untuk menanam berbagai jenis tanaman perkebunan. Tetapi hak guna usaha (HGU) yang dikantongi tidak diperpanjang.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan yang juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, memimpin sidang itu.
Wahyu bersama beberapa orang hakim dan panitera lain yang menangani perkara itu, dibawa lebih dulu ke Kejati Sumut.  Mereka diperiksa di lantai 2 Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Awak media yang mendatangi Kantor Kejati Sumut, dilarang masuk  ke ruang pemeriksaan. Setelah hakim Wahyu dan hakim lainnya tengah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.30 WIB, Tamin datang. Dia merupakan pihak yang berperkara yang ikut ditangkap KPK. 
Tamin adalah pihak swasta yang diduga melakukan pidana suap. Namun Tamin tak berkomentar sedikitpun mengenai penangkapannya. Dengan dikawal polisi, dia bergegas masuk ke dalam gedung Kejati Sumut.
Dalam perkara itu, Tamin dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 132 miliar subsider dua tahun penjara. Tamin kini berstatus sebagai tahanan kota. (syam/TN)

OTT PN Medan Terkait Suap Perkara Jual 106 Hektare Lahan PTPN 2 di Perkebunan Helvetia OTT PN Medan Terkait Suap Perkara Jual 106 Hektare Lahan PTPN 2 di Perkebunan Helvetia Reviewed by samsul huda on August 28, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD