Diduga Jual Beli Perkara, KPK Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Wakilnya - GROBOGAN TOP NEWS

Diduga Jual Beli Perkara, KPK Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Wakilnya


TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 4 orang hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Selasa (28/8/2018). Dari empat halim itu, dua di antaranya adalah Ketua PN Medan, wakilnya dan dua orang panitera.
Humas PN Medan Erintuah Damanik mengakui adanya OTT KPK di PN Medan.  Ia mengatakan, bahwa KPK membawa 4 hakim dan 2 panitera ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan.
Mereka membawa Ketua PN Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan  Meraoke Sinaga, hakim ad hoc tipikor Merry Purba,  Panitera Elpandi,  Panitera Oloan Sirait panitera.
Erintuah mengaku belummengetahui tahu kasus yanjg menjerat sejumlah hakim itu. "Saya tidak tahu pasti, tapi kabarnya terkait pidana korupsi," katanya. Diperoleh keterangan, sejumlah hakim dan panitera di PN Medan ini, ditangkap KPK akibat jual beli perkara yang ditangani pengadilan itu. Siang kemarin Satgas KPK menyegel sejumlah meja hakim dan panitera di PN Medan.  (syam/TN)

Diduga Jual Beli Perkara, KPK Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Wakilnya Diduga Jual Beli Perkara, KPK Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Wakilnya Reviewed by samsul huda on August 28, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD