Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Korupsi Jalan
TOPNEWS.COM - Polisi menetapkan mantan Wali
  Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dugaan korupsi proyek
  pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru,
  Kecamatan Tapos, Depok, tahun anggaran 2015. 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam kasus tersebut, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup. " 20 Agustus lalu statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jakarta, Selasa (28/8/2018). Nur Mahmudi adalah salah satu pendiri Partai Keadilan yang kini bernama Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia merupakan Presiden Partai Keadilan yang pertama.  | 
 
Polisi juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
  Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kombes Argo
  mengatakan, polisi belum menahan keduanya. 
"Belum(ditahan. Untuk kepentingan itu, menjadi kewenangan penyidik," ujarnya. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar. Kasus itu mulai diselidiki Oktober 2017 di Polres Depok. Proyek tersebut dikerjakan Pemkot Depok dari dana APBD Pemkot Tahun Anggaran 2015.  | 
 
Nur Mahmudii telah diperiksa polisi 19 April 2018. Lebih dari 30 saksi telah diperiksa. Polres Depok juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta untuk menghitung kerugian negara dari proyek tersebut. (syam/TN)
Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Korupsi Jalan
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
August 30, 2018
 
                    Rating: 
                    
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
August 30, 2018
 
                    Rating: 


Post a Comment