Kronologi OTT Hakim Medan - GROBOGAN TOP NEWS

Kronologi OTT Hakim Medan




TOPNEWS.COM - KPK menangkap 4 orang hakim  Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pengadilan itu, Selasa (28/8/2018). Tetapi hanya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakilnya Wahyu Setyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga masih berstatus sebagai terperiksa.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hakim Merry Purba diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi yang ditangani.
"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Merry
diduga menerima suap dari Tamin Sukardi yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang diadili. Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga dan ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry melalui orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan. Selain Merry, panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi juga dijerat KPK. Keempat orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Status hukum mereka itu, diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) di PN Medan, Selasa (28/8/2018) pukul 08.00 WIB
Tim KPK mendapat laporan adanya dugaan penerimaan uang oleh Helpandi yang diduga diperuntukkan untuk Merry. Dari informasi itu, tim KPK mengamankan Helpandi di PN Medan. Dari tangan Helpandi, tim KPK mengamankan SGD 130 ribu dalam amplop cokelat.
Pukul 09.00 WIB, Tim KPK lainnya mengamankan staf Tamin bernama Sudarni. Kemudian tim KPK juga mengamankan Tamin di kediamannya di Jalan Thamrin, Medan.
Pukul 10.00 WIB,  KPK berturut-turut menangkap Merry, Sontan, Wahyu, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan panitera pengganti Oloan Sirait di Kantor Pengadilan Negeri Medan.
Mereka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diperiksa. Kemudian mereka, kecuali Oloan diterbangkan ke Jakarta. Pukul 23.30 WIB,
Sudarni, Helpandi, Tamin, dan Marsudin tiba di KPK
Rabu, 29 Agustus 2018 pukul 08.40 WIB, Merry tiba di KPK. Pukul 11.30 WIB, Wahyu dan Sontan menyusul.
Kemudian KPK mengumumkan penetapan tersangka. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima suap, sedangkan Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap. Hadi yang merupakan orang kepercayaan Tamin masih dalam pengejaran dan diminta untuk segera menyerahkan diri. (syam/TN)





Kronologi OTT Hakim Medan Kronologi OTT Hakim Medan Reviewed by samsul huda on August 29, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD