Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap, MA Berhentikan Hakim PN Medan Merry Purba - GROBOGAN TOP NEWS

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap, MA Berhentikan Hakim PN Medan Merry Purba




TOPNEWS.COM – Hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu karena yang bersangkutan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap perkara korupsi.

"Kita berhentikan sementara dan tunjangan tidak dibayar, hanya gaji pokok sampai putusan yang tetap langsung diberhentikan," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Sanksi serupa dijatuhkan pada Helpandi, panitera pengganti PN Medan.
Sunarto mengatakan, MA menerjunkan Tim Badan Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pimpinan pengadilan. Ia menyatakan tidak bisa sembarangan mencopot para pimpinan pengadilan itu. Karena mereka adalah ASN yang pencopotannya diatur dalam perundang-undangan.
MA katanya, sudah melakukan pembinaan dan pengawasan, tetapi tetap saja ada hakim yang nakal. Tapi gimana hal itu menyangkut karakter. Kalau belum mendapat hidayah Tuhan susah untuk berubah.
‘’Terpaksa kita harus selesaikan urusan-urusan begini secara hukum. Jangan sampai parasit ini jadi beban peradilan," ujar Sunarto.

Merry diduga menerima suap dari Tamin Sukardi,  terdakwa dalam perkara yang diadili di PN Medan. Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga. Sedang ketua majelis hakimnya adalah Wahyu Prasetyo Wibowo.

Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry melalui orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan. Selain Merry, panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.  KPK juga menetapkan Tamin dan Hadi sebagai tersangka penyuap. (syam/TN).

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap, MA Berhentikan Hakim PN Medan Merry Purba Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap, MA Berhentikan Hakim PN Medan Merry Purba Reviewed by samsul huda on August 29, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD