Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap, MA Berhentikan Hakim PN Medan Merry Purba
Merry diduga menerima
suap dari Tamin Sukardi, terdakwa dalam
perkara yang diadili di PN Medan. Merry duduk sebagai hakim anggota bersama
Sontan Merauke Sinaga. Sedang ketua majelis hakimnya adalah Wahyu Prasetyo
Wibowo.
Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry melalui orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan. Selain Merry, panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan Tamin dan Hadi sebagai tersangka penyuap. (syam/TN).
Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry melalui orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan. Selain Merry, panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan Tamin dan Hadi sebagai tersangka penyuap. (syam/TN).
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap, MA Berhentikan Hakim PN Medan Merry Purba
Reviewed by samsul huda
on
August 29, 2018
Rating:
Post a Comment