KPK Tahan 18 Anggota DPRD Sumut Terkait Terima Suap Pengesahan APBD - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan 18 Anggota DPRD Sumut Terkait Terima Suap Pengesahan APBD





TOPN
EWS.COM -  KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut dan eks anggota Dewan daerah itu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima uang suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dari sejumlah tersangka itu, 18 orang di antaranya telah ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta secara terpisah antara satu dengan lainnya.

Mereka di antaranya Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.

Kemudian Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha.

"KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyh di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2019)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300 juta - Rp 350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka itu, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,47 miliar. Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti. (syam/TN)



KPK Tahan 18 Anggota DPRD Sumut Terkait Terima Suap Pengesahan APBD KPK Tahan 18 Anggota DPRD Sumut Terkait Terima Suap Pengesahan APBD Reviewed by samsul huda on August 27, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD