KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap Dana Perimbangan Pada RAPBN Perubahan 2018 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap Dana Perimbangan Pada RAPBN Perubahan 2018




TOPNEWS.COM -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya periksa Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (Wabendum PPP) Puji Suhartono, dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah yang menjerat eks anggota DPR RI Amin Santono (Fraksi Demokrat).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,  pemeriksaan Puji merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya karena yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan.
"Wakil Bendahara Umum PPP itu diperiksa sebagai saksi Amin Santono dalam tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018)
Sebelumnya Puji mengirimkan surat tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena ada keluarga sakit. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Rabu, 8 Agustus 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka dari 9 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (4/5/2018) malam di Jakarta. Mereka adalah Amin Santono selaku Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Eka Kamaluddin (perantara suap), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor.
KPK menyita uang Rp 400 juta yang diduga merupakan suap untuk Amin terkait usulan dana Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018. Tim juga menyita bukti transfer Rp 100 juta kepada Eka Kamaluddin dari Ahmad Ghiast selaku kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, serta dokumen proposal.‎
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan kontraktor untuk 2 proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sumedang senilai Rp 4 milyar dan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumedang senilai Rp 21,850 milyar. ‎
Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Ghiast sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menyita logam mulia berupa emas seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1.444.500.000, US$ 12,500 dan SGD 63,000 yang ditemukan dari apartemen tersangka Yaya. (syam/TN)

KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap Dana Perimbangan Pada RAPBN Perubahan 2018 KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap Dana Perimbangan Pada RAPBN Perubahan 2018 Reviewed by samsul huda on August 08, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD