Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur Operasi dan SDM PT PLN Batubara - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur Operasi dan SDM PT PLN Batubara


TOPNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasi dan SDM PT PLN Batubara Djoko Martono di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).
Pemeriksaan itu, terkait dengan penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Djoko dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, KPK mengonfirmasi mengenai  sepengetahuan saksi terkait dengan pertemuan-pertemuan sejumlah pihak dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Karena saksi menjabat di salah satu perusahaan yang masih masuk dalam skema kerjasama PLTU Riau-1, maka kami perlu melakukan pemeriksaan, sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan skema kerja sama  pembangunan (PLTU) Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (8/8/2018).
Ia menambahkan, skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 tengah menjadi fokus KPK. Pihaknya juga mengonfirmasi pengetahuan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, Selasa (7/8/2018) terkait dengan pertemuan-pertemuan sejumlah pihak dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Usai diperiksa, Sofyan membantah dirinya menerima uang terkait dengan proyek itu.
"Oh enggak, enggak ada," kata Sofyan usai jalani pemeriksaan di KPK. Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari perusahaan dan anak perusahaan BUMN maupun perusahaan asing yang menjadi bagian skema kerjasama PLTU Riau-1.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)




Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur Operasi dan SDM PT PLN Batubara Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur Operasi dan SDM PT PLN Batubara Reviewed by samsul huda on August 08, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD