Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Mangkir Dari Panggilan KPK
TOPNEWS.COM -  Dirut PLN Sofyan
Basir mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa
(31/7/2018).  Tidak diketahui mengapa
Dirut PLN itu, mangkir.  Juru Bicara KPK
Febri Diansyah mengatakan, dirut PLN sedang ada tugas lain. KPK sudah menerima
surat pemberitahuan absennya Dirut PT PLN itu.
"Sofyan
Basir tidak datang dalam pemeriksaan hari ini. Tadi stafnya menyerahkan surat
ke KPK. Dia absen karena menjalankan tugas lain," kata Febri Diansyah  di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selasa (31/7/2018).
Sofyan
sudah pernah diperiksa pada 20 Juli 2018. Saat itu, ia mengaku mengenal dua
tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kerjasama pembangunan proyek PLTU
Riau-1.  Maka  penyidik menggali peran PLN pada proyek  itu. Saat ini, penyidik tengah mendalami adanya
pertemuan-pertemuan antara sejumlah saksi dengan para tersangka. Diduga dari
pertemuan tersebut ada pembicaraan yang menyangkut proyek PLTU Riau.
KPK telah
menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan bos
Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai
tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Eni
diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta. Uang itu bagian dari komitmen fee
2,5 persen dari nilai proyek dalam kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Uang tersebut  Rp500 juta tersebut  merupakan pemberian keempat dari Johannes
Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp 2
miliar ( Desember 2017),  Rp 2 miliar ( Maret
2018)  dan Rp 300 juta  ( Juni 2018).
Uang
suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatangan kerjasama  pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni
Maulani Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap Rp 4,8 miliar.
(syam/TN)
Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Mangkir Dari Panggilan KPK
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
July 31, 2018
 
                    Rating: 
                    
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
July 31, 2018
 
                    Rating: 


Post a Comment