Suap APBD Sumut, KPK Tahan Anggota DPR - GROBOGAN TOP NEWS

Suap APBD Sumut, KPK Tahan Anggota DPR

 TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota anggota DPR RI Fadly Nurzal. Ia ditahan karena terlibat suap anggaran saat menjadi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap tersebut di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Ini masih pemeriksaan awal, nanti saja kita jelaskan," kata Fadly di Gedung KPK, Jumat (29/6/2018). Fadly merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan ini, ditahan sesuai pasal 21 KUHAP.
Fadly ditahan di Rutan Cabang KPK K-IV untuk 20 hari ke depan.
KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka anggota DPRD Sumut. Rencananya Jumat (29/6) ada empat anggota DPRD Sumut yang akan diperiksa. Namun yang hadir memenuhi panggilan hanya satu orang dan langsung ditahan.
"Kita harap saksi lain hadir. Kuasa hukum dari mereka sudah minta penjadwalan ulang, Rabu nanti mereka diperiksa lagi," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Puluhan anggota DPRD itu menerima fee masing-masing sebesar Rp 300 – Rp 350 juta.
Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya itu, 38 Anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut  disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.(syam/TN)



Suap APBD Sumut, KPK Tahan Anggota DPR Suap APBD Sumut, KPK Tahan Anggota DPR   Reviewed by samsul huda on July 01, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD