Perantara Suap Ijon Proyek Dana Otsus Aceh, Bupati Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Perantara Suap Ijon Proyek Dana Otsus Aceh, Bupati Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK


TOPNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bener Meriah Aceh Ahmadi, dan seorang dari pihak swasta Syaiful Bahri, Kamis (5/7/2018). Keduanya ditahan setelah  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari ijon proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten Tahun Anggaran 2018.
Bupati Bener Meriah Ahmadi ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Syaiful Bahri, swasta ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febrj Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan,  penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan penyidikan dan hal itu dinilai sudah sesuai aturan. Keduanya akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus  ini, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima suap dari Bupati Bener sebesar Rp 500 juta.
Uang itu adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta gubernur terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari uang komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian pejabat di Pemerintah Aceh, dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekatnya dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebagai penerima mereka adalah Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara sebagai pemberi, KPK menetapkan Ahmadi sebagai tersangka.
Sebagai pemberi, Irwandi, Hendri dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebagai pemberi,  Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 yang direvisi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (syam/TN)


Perantara Suap Ijon Proyek Dana Otsus Aceh, Bupati Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK Perantara Suap Ijon Proyek Dana Otsus Aceh, Bupati Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK Reviewed by samsul huda on July 06, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD