KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Tersangka Suap Proyek PLTU Riau - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Tersangka Suap Proyek PLTU Riau


TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akhirnya menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau.  KPK menemukan dugaan kuat keterlibatan Eni dalam kasus itu.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (14/7/2018).
Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama Johanes Budisutrisno Kotjo. Johannes adalah pemegang saham pada Blackgold Natural Resources Limited, perusahaan energi multinasional.
Johanes diduga memberikan miliaran rupiah kepada Eni. Diduga pemberian suap itu terkait proyek PLTU di Riau yang merupakan bagian dari proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (13/7/2018). Pada saat penangkapan itu, KPK menemukan uang tunai Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari suap.
Eni sebagai pihak yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Johannes sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)


KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Tersangka Suap Proyek PLTU Riau KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Tersangka Suap Proyek PLTU Riau   Reviewed by samsul huda on July 14, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD