KPK Tahan Kadinas Perdagangan & Perkebunan Jatim Terkait Suap ke DPRD - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Kadinas Perdagangan & Perkebunan Jatim Terkait Suap ke DPRD


TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jateng Muhamad Samsul Arifin terkait suap ke anggota DPRD Pemprov Jatim. Pejabat itu ditahan setelah beberapa jam dimintai keterangan penyidik KPK.
Sebelumnya, Jumat (6/7/2018) dua kadinas di Pemprov Jatim itu, dipanggil KPK di Kantor Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk diperiksa terkait kasus suap ke anggota DPRD di daerah itu. Namun hanya satu yang memenuhi panggilan, yaitu Kadinas Perdagangan Ardi Prasetyawan. Ardi langsung ditahan setelah beberapa jam dimintai keterangan.
Sedangkan Kadinas Perkebunan Samsul Arifin tidak datang. Maka penyidik KPK menjadwalkan ulang terhadap Kadinas Perkebunan Pemprov Jateng tersebut. Selasa (10/7/2018) kemarin dia datang memenuhi panggilan KPK. Setelah beberapa jam diperiksa, dia langsung ditahan di Rutan KPK di Pomdam Guntur Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus itu, kini KPK telah menahan dua kepala dinas (kadis) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Jatim. Keduanya adalah Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Muhamad Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Muhamad Samsul Arifin.
Mereka diduga telah menyuap anggota DPRD terkait fungsi pengawasan dan pemantauan Dewan terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Pemprov Jatim tahun anggaran 2016-2017.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup dan menetapkan dua orang itu, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Ia mengatakan, dua pejabat itu, diduga memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi B DPRD Jatim yang menjadi mitra kerja mereka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat Ardi Prasetiawan dan Samsul Arifin ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat tujuh orang anggota DPRD dan pejabat Pemprov Jatim. Ketujuh orang itu, yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki,  dua staf DPRD Jatim Rahman Agung dan M Santoso,  anggota DPRD Jatim (Fraksi PKB) M Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, ajudannya Anang Basuki Rahmat,  dan Kadis Peternakan Rohayati.
"Tujuh tersangka itu telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Saut.
Tim penyidik KPK telah memanggil untuk memeriksa kedua tersangka pada hari Jumat (6/7/2018). Namun yang datang memenuhi pangggilan hanya Ardi Prasetiawan.  Usai diperiksa, Ardi langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. (syam/TN)


KPK Tahan Kadinas Perdagangan & Perkebunan Jatim Terkait Suap ke DPRD KPK Tahan Kadinas Perdagangan & Perkebunan Jatim Terkait Suap ke DPRD Reviewed by samsul huda on July 10, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD