KPK Periksa Bupati Temanggung Terpilih Terkait Suap PLTU Riau-1 Yang Jerat Istrinya - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Bupati Temanggung Terpilih Terkait Suap PLTU Riau-1 Yang Jerat Istrinya




TOPNEWS.COM -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Temanggung terpilih M Al Khadziq dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.  Ia adalah suami dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus itu.
‘’Bupati Temanggung terpilih dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
KPK juga memeriksa 3 saksi lainnya untuk Johannes. Mereka adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, Tenaga Ahli DPR, Tahta Maharaya dan karyawan swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta diduga pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. (syam/TN)



KPK Periksa Bupati Temanggung Terpilih Terkait Suap PLTU Riau-1 Yang Jerat Istrinya KPK Periksa Bupati Temanggung Terpilih Terkait Suap PLTU Riau-1 Yang Jerat Istrinya   Reviewed by samsul huda on July 25, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD