Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Mega Proyek e-KTP Tahun 2012 - GROBOGAN TOP NEWS

Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Mega Proyek e-KTP Tahun 2012


  TOPNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali memutus perkara e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2012. Kali ini adalah eks dirut  PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang divonis penjara menyusul Setya Novanto dan lainnya.
Bos PT Quadra itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Anang terbukti bersalah dalam perkara korupsi e-KTP. ‘’Mengadili Anang Sugiana Sudihardjo terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).
Dalam siding putusan itu, majelis hakim mewajibkan Anang membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila Anang tak sanggup membayarnya, maka hartanya akan dilelang atau pidana penjara 5 tahun.
Majelis Hakim menyatakan Anang terbukti secara bersama-sama turut merugikan negara dalam proyek e-KTP dengan total kerugian Rp 2,3 triliun. Anang dinyatakan turut terlibat, mengarahkan dan mengkondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus Narogong, yakni membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui panitia lelang. Hal itu agar konsorsiumnya dimenangkan panitia lelang.
Majelis Hakim menyatakan Anang, bahwa perusahaannya terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 79 miliar dari proyek itu. Keuntungan Rp 79 miliar PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,95 triliun. Sedangkan realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan ini, hanya Rp 1,87 triliun.
Dalam proyek e-KTP PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum PNRI sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution. PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.
Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, Anang dianggap sopan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan bersedia membayar uang pengganti.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 39 miliar. Atas putusan itu, baik Anang maupun jaksa menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. (syam/TN)

Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Mega Proyek e-KTP Tahun 2012 Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Mega Proyek e-KTP Tahun 2012   Reviewed by samsul huda on July 30, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD