Suap Proyek PIC Purbalingga, KPK Periksa Bupati Tasdi Sebagai Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Proyek PIC Purbalingga, KPK Periksa Bupati Tasdi Sebagai Tersangka



JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para tersangka kasus suap Bupati Purbalingga Tasdi, Jumat (22/6/2018). Tasdi turut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat dirinya.
"Tasdi diperiksa sebagai tersangka," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, selain Tasdi, turut diperiksa sebagai tersangka Hamdani Kosen (HK). Ia merupakan pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.
Selain HK, diperiksa pula tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.
Hadi Iswanto (HIS) juga diperiksa sebagai tersangka. HIS merupakan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Ia  bersama Tasdi diduga menerima suap dari kontraktor. Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Hamdani, Librata dan Ardirawinata disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center (PIC) tahap 2 tahun 2018. Nilai proyek itu sebesar Rp 22 miliar. Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen yakni Rp 500 juta. (syam/TN)

Suap Proyek PIC Purbalingga, KPK Periksa Bupati Tasdi Sebagai Tersangka Suap Proyek PIC Purbalingga, KPK Periksa Bupati Tasdi Sebagai Tersangka Reviewed by samsul huda on June 22, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD