Didakwa Halangi Penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Didakwa Halangi Penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara


 TOPNEWS.COM  - Terdakwa Fredrich Yunadi dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Tak ada kalimat keluar dari mulutnya, meski sebelumnya sering adu mulut dengan jaksa itu. Bahkan setelah dinyatakan terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto, dia hanya terdiam.
Pihak kuasa hukum Fredrich tidak menyangka klien mereka diganjar hukuman maksimal. Dalam persidangan pembacaan tuntutan itu, jaksa KPK menyatakan Fredrich Yunadi selaku advokat terbukti merintangi KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata anggota tim JPU pada KPK, Kresna Anto Wibowo.
Kresna mengatakan, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Jaksa menyatakan Fredrich saat menjadi pengacara Setya Novanto sengaja memanipulasi rekam medis kliennya itu untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
Fredrich selaku pihak yang membuat rencana Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau Jakarta dengan tujuan agar tidak bisa diperiksa penyidik KPK. (syam/TN)





















Didakwa Halangi Penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara Didakwa Halangi Penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara   Reviewed by samsul huda on June 02, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD