Anang Kembalikan Uang e-KTP USD 300 Ribu ke KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Anang Kembalikan Uang e-KTP USD 300 Ribu ke KPK


TOPNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Anang Sugiana Sufihardjo mengembalikan uang sebesar USD 300 ribu atau kurang lebih Rp 4 miliar ke KPK. Pengembalian itu diketahui dari surat tuntutan Anang yang dibacakan jaksa KPK.
"Memang ada sebagian pengembalian yang sudah dilakukan terdakwa Anang pada KPK. Di tuntutan disebutkan dalam bentuk dolar sekitar USD 300 ribu dan ada juga dalam bentuk rupiah, tapi nanti bisa dicek lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Jumat (29/6/2018).
Ia mengatakan, pengembalian uang itu akan mengurangi jumlah uang pengganti yang nanti diputuskan majelis hakim Tipikor. Selain itu, pengembalian uang juga dapat menjadi salah satu faktor untuk meringankan hukuman mantan Dirut PT Quadra Solutions.
"Tentu nanti akan dihitung sebagai faktor pengurang di putusan. Kalau KPK sudah jelas nanti kalau sudah terbukti ada pengembalian uang pada KPK maka itu akan jadi faktor yang mengurangi ganti kerugian yang harus dibayar," jelas Febri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anang Sugiana Sudiharjo 7 tahun penjara atas korupsi proyek e-KTP. Direktur Utama PT Quadra Solution itu dianggap bersalah dengan memperkaya diri sendiri atau korporasinya dari pengerjaan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa pidana 7 tahun denda Rp 1 miliar atau pidana enam bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setyawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Anang Sugiana dianggap terbukti menjadi sumber uang korupsi untuk Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang-uang itu kemudian disebar melalui berbagai money changer agar menghindari deteksi perbankan.
Anang Sugiana dituntut membayar uang pengganti Rp 39,392 miliar. Uang itu harus dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar sebagaimana ketetapan, aset milik Anang akan dilelang.
Jika nilai aset tidak mencapai jumlah uang pengganti, pidana digantikan dengan pidana penjara 7 tahun. (syam/TN)


Anang Kembalikan Uang e-KTP USD 300 Ribu ke KPK Anang Kembalikan Uang e-KTP USD 300 Ribu ke KPK Reviewed by samsul huda on June 29, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD