KPK Tetapkan Anggota DPR Amin Tersangka

JAKARTA (TopNews-Com) - KPK menetapkan anggota Komisi XI (Bidang
  Anggaran) DPR RI Amin Santono sebagai tersangka suap. Amin merupakan anggota
  Fraksi Demokrat. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. 
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).  | 
 
Selain itu, Ahmad Ghiast juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah
koordinator rekanan di Sumedang, Jabar, sebagai pemberi suap kepada Amin. Suap
tersebut diberikan atas usaha Amin memasukkan dana perimbangan untuk dua proyek
perumahan dan jalan di Sumedang sebesar Rp 25 miliar melalui APBN Perubahan
2018.
Atas perbuatannya,
  Amin, Eka, dan Yaya dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
  55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 | 
 
Sedangkan, Ahmad diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP.  (syam/TN)
KPK Tetapkan Anggota DPR Amin Tersangka
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
May 05, 2018
 
                    Rating: 
                    
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
May 05, 2018
 
                    Rating: 

Post a Comment