KPK Tetapkan Anggota DPR Amin Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Anggota DPR Amin Tersangka




JAKARTA (TopNews-Com) - KPK menetapkan anggota Komisi XI (Bidang Anggaran) DPR RI Amin Santono sebagai tersangka suap. Amin merupakan anggota Fraksi Demokrat. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).
Selain itu, Ahmad Ghiast juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah koordinator rekanan di Sumedang, Jabar, sebagai pemberi suap kepada Amin. Suap tersebut diberikan atas usaha Amin memasukkan dana perimbangan untuk dua proyek perumahan dan jalan di Sumedang sebesar Rp 25 miliar melalui APBN Perubahan 2018.

Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Ahmad diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (syam/TN)



KPK Tetapkan Anggota DPR Amin Tersangka KPK Tetapkan Anggota DPR Amin Tersangka Reviewed by samsul huda on May 05, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD