KPK Siap Hadapi PK Eks Menkes Siti Fadilah Supari - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Siap Hadapi PK Eks Menkes Siti Fadilah Supari


JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa peninjauan kembali (PK) merupakan hak terpidana korupsi. Maka komisi itu menganggapnya biasa-biasa saja atas pengajuan PK Eks Menkes Siti Fadilah Supari dan Anas Urbaningrum.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya meyakini Mahkamah Agung (MA) akan memproses pengajuan PK dua terpidana kasus korupsi itu, secara independen.
Pengajuan PK dua terpidana korupsi itu, berbarengan dengan pensiunnya hakim agung, Artidjo Alkostar, yang dikenal berani menjatuhkan hukuman tinggi.
"Mahkamah Agung akan memproses itu secara independen dan imparsial," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/5/2018).
Ia mengatakan, pengajuan PK oleh dua terpidana kasus korupsi itu, tidak terkait dengan pensiunnya Artidjo. KPK percaya bahwa MA masih memiliki hakim yang berintegritas dan berkomitmen dalam memberantas korupsi.
"MA bisa membuktikan sebaliknya, bahwa masih ada hakim-hakim yang berintegritas di sana," ujar Febri.
Dikatakan, pengajuan PK merupakan hak terpidana korupsi. Dia mengatakan bahwa kasus para koruptor sudah diuji secara berlapis dan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Namun Terpidana punya hak untuk mengajukan PK, sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi. Jadi silakan saja, nanti KPK akan menghadapi. (syam/TN)




KPK Siap Hadapi PK Eks Menkes Siti Fadilah Supari KPK Siap Hadapi PK Eks Menkes Siti Fadilah Supari Reviewed by samsul huda on May 27, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD