Bupati Mojokerto Dijerat Dua Pasal Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Mojokerto Dijerat Dua Pasal Korupsi


JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Senin (30/4) di Rutan Cabang KPK Jakarta Selatan. Ia dijerat dua pasal tindak kejahatan korupsi, yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji dan menerima gratifikasi. Total penerimaan uang dari dua tindak kejahatan itu mencapai Rp 6,4 miliar. 
Uang itu, diduga dibelikan beberapa kendaraan mewah, dua unit sepeda motor dan 5 unit jetski.  Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Bupati Mustafa diduga menerima hadiah atau janji Rp 2,7 miliar terkait pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi.
Ia menerima uang itu, dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya. 
"KPK menetapkan MKP (Mustofa Kamal Pasa) dan ZAB (Zainal Abidin), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015 sebagai tersangka," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakareta Selatan, Senin (30/4/2018) sore. 
Dalam kasus menerima hadiah atau janji, Mustofa disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi dengan  ancaman hukuman 4-20 tahun. 
Kasus kedua, Mustofa diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama Zainal Abidin. Salah satu fee diterima dari proyek pembangunan jalan pada tahun 2015. Total fee yang diterima mencapai Rp 3,7 miliar. 
"Penyidik masih mendalami kasus ini, khususnya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,"  ujar Laode. 
Untuk tindak kejahatan ini, KPK menjerat Mustofa dengan pasal 12C UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. 
Laode mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, agar melaporkan semua pemberian atau gratifikasi maksimal 30 hari kerja. 
"Sebab, kalau dilanggar, maka ada risiko pidana korupsi sesuai yang diatur dalam pasal 12 B UU nomor 20 tahun 2001. Sebaliknya, kalau gratifikasi dilaporkan sebelum 30 hari kerja, maka penyelenggara negara bisa terbebas dari ancaman pidana," kata dia. 
Penyidik menggeledah 31 lokasi di Mojokerto, di antaranya 20 kantor, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi di daerah itu, Surabaya dan Malang. Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat itu, ditemukan uang tunai mencapai sekitar Rp 4 miliar dalam pecahan mata uang rupiah. Ada pula dokumen terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi. (syam/TN)

Bupati Mojokerto Dijerat Dua Pasal Korupsi Bupati Mojokerto Dijerat Dua Pasal Korupsi Reviewed by samsul huda on May 01, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD