Yusril Dampingi Syafruddin Pelimpahan Berkas BLBI Dari Penyidikan ke Penuntutan - GROBOGAN TOP NEWS

Yusril Dampingi Syafruddin Pelimpahan Berkas BLBI Dari Penyidikan ke Penuntutan


JAKARTA (TopNews) – Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung, mengatakan bahwa kliennya lama sekali ditahan KPK. Karena hampir empat bulan meringkuk di tahanan menunggu kasusnya disidangkan.
Mantan Kepala BPPN itu, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Yusril menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses persidangan.
"Tim penasehat hukum semuanya sedang bersiap-siap menghadapi persidangan. Mudah-mudahan segera dilakukan dan tidak terlalu lama, sebab Pak Syafruddin ini sudah lama sekali ditahan," kata Yusril di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Ia berada di KPK dalam rangka mendampingi kliennya menandatangani penyerahan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan. Menurut Yusril bahwa kliennya pada awalnya dijanjikan akan ditahan selama 10 hari. Namun entah karena apa ditahan hingga hamoir 4 bulan.
Syafruddin ditahan KPK sejak Kamis, 21 Desember 2017. "Dulu hanya dijanjikan ditahan hanya 10 hari, ternyata ditahan maksimun sampai hari ini. Dan karena itu kami ingin supaya perkara ini cepat berjalan dan cepat selesai," ujar Yusril.
Kini KPK telah merampungkan berkas Syafruddin.
Dalam kasus ini KPK telah memeriksa sedikitnya 69 saksi dari penyelenggara negara, pegawai PT Gajah Tunggal, pihak swasta, anggota KKSK, serta sejumlah advokat. (syam/TN)




Yusril Dampingi Syafruddin Pelimpahan Berkas BLBI Dari Penyidikan ke Penuntutan Yusril Dampingi Syafruddin Pelimpahan Berkas BLBI Dari Penyidikan ke Penuntutan Reviewed by samsul huda on April 18, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD