Suap Proyek, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Proyek, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara



 TOPNEWS - Mantan Wali Kota Batu Jatim Eddy Rumpoko, dituntut 8 tahun penjara dalam perkara korupsi. Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PU) KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/4/2018).
Iskandar Marwanto, jaksa  KPK dalam dakwaannya meminta majelis hakim mencabut hak politiknya untuk dipilih selama 5 tahun.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," kata Iskandar saat membacakan surat tuntutan.
Di hadapan majelis hakim dipimpin Unggul Warso Mukti, Iskandar mengatakan, Eddy Rumpoko terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mustofa, kuasa hukum Eddy Rumpoko mengaku segera menyusun pledoi atas tuntutan jaksa. "Banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan jaksa," katanya singkat.
Eddy Rumpoko diamankan KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017. Dia diduga menerima uang pemberian pengusaha sebesar Rp 200 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap juga ditetapkan sebagai tersangka. Edi Setyawan diduga menerima suap dari pengusaha Filipus Djap sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut disebut fee dari proyek yang diterima Filipus Djap dari Pemkot Batu. (syam/TN)

Suap Proyek, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara Suap Proyek, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on April 06, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD