Suap PN Tangerang, 2 Hakim Diperiksa - GROBOGAN TOP NEWS

Suap PN Tangerang, 2 Hakim Diperiksa

JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Banten, Hasanuddin dan Yuferry F Rangka. Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan suap hakim Wahyu Widya Nurfitri.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWF (Wahyu Widya Nurfitri) dan HMS (HM Saipudin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018).
Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara Agus Wiratno. Suap diberikan atas kesepakatan dengan sesama pengacara HM Saipudin.
Pengacara Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata hak waris yang ditangani Agus dan Saipudin.
Uang suap senilai Rp 22,5 juta itu, merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin menyerahkan Rp 7,5 juta. KPK menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan KPK Cabang Jakarta yang berbeda lokasi. (syam/TN)






Suap PN Tangerang, 2 Hakim Diperiksa Suap PN Tangerang, 2 Hakim Diperiksa Reviewed by samsul huda on April 27, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD