Kasus e-KTP: Irvanto Hendra & Oka Masagung, Akhirnya Jadi Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus e-KTP: Irvanto Hendra & Oka Masagung, Akhirnya Jadi Tersangka


JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP. Keduanya adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Dia adalah keponakan Setya Novanto. Adapun tersangka satunya adalah  mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan,  KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka e-KTP. Yaitu Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dari unsur swasta dan Made Oka Masagung juga dari swasta," kata Ketua KPK Agus di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018) malam.
Ia mengatakan, Irvanto dan Made Oka diduga bersama-sama Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Terhadap kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Irvanto juga telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP.
Dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP, Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK.
Irvanto diduga sengaja dipasang Novanto untuk memimpin PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium yang dibentuk untuk mengikuti tender proyek e-KTP. Irvanto juga bagian dari orang-orang yang ikut dalam rapat Tim Fatmawati, bentukan Andi Narogong untuk merancang tender palsu proyek e-KTP.
Sedangkan Made Oka Masagung yang juga disebut-sebut orang dekat Setya Novanto merupakan pengusaha yang diduga menjadi perantara suap untuk Setya Novanto. (syam/TN)
Kasus e-KTP: Irvanto Hendra & Oka Masagung, Akhirnya Jadi Tersangka Kasus e-KTP: Irvanto Hendra & Oka Masagung,   Akhirnya Jadi Tersangka Reviewed by samsul huda on March 04, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD