Suap Penetapan APBD Jambi 2018, KPK Periksa Direktur PT Chalik Suleiman - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Penetapan APBD Jambi 2018, KPK Periksa Direktur PT Chalik Suleiman

 JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/2/2018) kemarin dijadwalkan memeriksa Direktur PT Chalik Suleiman, Ali Tonang di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Ali Tonang diperiksa sebagai saksi dari tersangka Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan. Ia diduga menerima gratifikasi proyek-proyek yang ditangani dinas itu, tahun anggaran 2014-2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK Jakarta, kemarin.
Ali Tonang merupakan satu dari dua orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 8 Desember 2017. Hal itu dilakukan setelah KPK menangkap Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadinas PUPR Arfan dan Asisten III Pemprov Jambi Saifudin melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Ali Tonang, pihak swasta lain yang dicegah ke luar negeri terkait kasus yang sama adalah Joe Fandy Yoesman.
Ali Tonang diduga terlibat dalam suap terhadap DPRD Jambi agar menghadiri rapat pembahasan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
Jumlah kasus suap itu diduga mencapai Rp 4,7 miliar. Terkait kasus itu KPK juga tengah menyelidiki keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dengan melakukan sejumlah rangkaian penyidikan dan penggeledahan di rumah dinasnya. (syam/TN)


Suap Penetapan APBD Jambi 2018, KPK Periksa Direktur PT Chalik Suleiman Suap Penetapan APBD Jambi 2018, KPK Periksa Direktur PT Chalik Suleiman Reviewed by samsul huda on February 07, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD