Soal Bupati Ngada, Saut: Hukum KPK Tidak Mengarah ke Unsur Balas Dendam - GROBOGAN TOP NEWS

Soal Bupati Ngada, Saut: Hukum KPK Tidak Mengarah ke Unsur Balas Dendam



TOPNEWS  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Bupati Ngada, Marianus Sae  terbuka dan apa adanya dalam memberi keterangan ke penyidik. Sebab keterbukaan dapat mempercepat proses hukum dan dapat membantu KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Akan lebih baik Marianus Sae terbuka biar prosesnya lebih sederhana dan lancar. Banyak yang dipenjara, intinya bisa berubah. Hukum kita di KPK tidak mengenal unsur balas dendam tetapi lebih bersifat mendidik. Yang terpenting berjanji untuk berubah," ujar Saut di Kupang, NTT, Jumat (23/2/2018).
Ia mengatakan hal itu ketika menghadiri acara festival puisi antikorupsi di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, NTT.
Saat ini, kata Saut, KPK tengah mendalami keterlibatan pihak lain. Namun pihaknya tidak mau gegabah dan memilih berhati-hati dalam mengusut kasus yang menjerat Bupati Ngada.
Dia membantah jika penangkapan Marianus Sae dikaitkan dengan politik di NTT. Menurutnya, penangkapan Marianus dilakukan sesuai rumus hukum pembuktian dan tidak ada kaitan dengan politik.
"Siapa yang kita bawa, tidak ada kaitan dangan politik, sosial maupun ekonomi, tetapi lebih ke persoalan hukum. Yang salah harus dihukum. Dan KPK sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat," ujar Saut.
Ia mengatakan, indeks persepsi korupsi Indonesia masih berada di urutan ke-37 dunia. Karena itu, KPK akan lebih masif dan terstruktur dalam melakukan upaya pencegahan hingga penindakan pemberantasan korupsi.
"Ini masih sangat lambat. Sehingga KPK akan selalu berupaya supaya bisa naik nilainya. Malu dong kalau negara lain mengatakan Indonesia lambat," tuturnya.
Dia menambahkan, KPK tidak akan tebang pilih dalam penindakan korupsi. KPK akan membongkar dan mengusut kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke. Tidak hanya NTT, tetapi dari Aceh hingga Papua saat ini belum ada perubahan, sehingga jadi perhatian khusus. (syam/TN)

Soal Bupati Ngada, Saut: Hukum KPK Tidak Mengarah ke Unsur Balas Dendam Soal Bupati Ngada, Saut: Hukum KPK Tidak Mengarah ke Unsur Balas Dendam Reviewed by samsul huda on February 24, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD