Bupati Ngada NTT Terima Uang Sebesar Rp 4,1 Miliar Dari Fee Proyek APBD - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Ngada NTT Terima Uang Sebesar Rp 4,1 Miliar Dari Fee Proyek APBD


JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia diduga menerima fee proyek-proyek APBD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Fee itu diterima dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhemus Iwan Ulumbu yang sering dipercaya mengerjakan beberapa proyek APBD di daerah itu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, modus pemberian fee itu melalui ATM pemberian Wilhelmus. ATM itu dibuat sejak tahun anggaran 2011. Diduga Bupati Ngada menerima suap poroyek-proyek APBD sejak belasan tahun lalu.
‘’Total uang yang diberikan baik cash maupun transfer oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu kepada Marianus Sae sebesar Rp 4,1 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Total uang itu diberikan kepada Marianus secara bertahap. Pada November 2017 diberikan secara tunai di Jakarta sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian Desember 2017 terdapat transfer di rekening Wilhelmus sebesar Rp 2 miliar.
Basaria mengatakan, pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan secara cash di rumah Bupati Rp 400 juta dan Rp 200 juta.
Wilhelmus juga dijanjikan tersangka mengerjakan proyek - proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada tahun anggaran 2018 senilai Rp 54 miliar. Dengan rincian, pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar, jembatan Boawe Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoetani Rp 20 miliar, Jalan Tadawarbella Rp 5 miliar, Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. (syam/TN)
Bupati Ngada NTT Terima Uang Sebesar Rp 4,1 Miliar Dari Fee Proyek APBD Bupati Ngada NTT Terima Uang Sebesar Rp 4,1 Miliar Dari Fee Proyek APBD Reviewed by samsul huda on February 12, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD