Sidang Praperadilan Fredrich Maju, Juru Bicara KPK Febri: Ini di Luar Kebiasaan - GROBOGAN TOP NEWS

Sidang Praperadilan Fredrich Maju, Juru Bicara KPK Febri: Ini di Luar Kebiasaan

JAKARTA (TopNews) - Jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimajukan. Sebelumnya, sidang itu akan dimulai 12 Februari 2018, tetapi kini jadwalnya berubah menjadi 5 Februari 2018.
" Biro Hukum KPK baru saja menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali untuk register perkara 11 (perkara praperadilan Fredrich Yunadi) yang dijadwalkan tanggal 5 Februari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Rupanya Fredrich mencabut permohonan pertamanya yang sudah dijadwalkan itu. Kemudian Fredrich mengajukan lagi permohonan praperadilan tersebut tetapi jadwalnya malah dipercepat.
"Suratnya baru diterima tadi oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru justru jadwal sidangnya dipercepat,"  ujar Febri.
Pihaknya mengaku belum mengetahui kapan Fredrich mencabut permohonan pertama hingga mengajukan permohonan lagi. Sebab pihak PN Jaksel belum memberikan konfirmasi mengenai hal itu.
"Belum dapat informasi yang kami terima tentang waktu pencabutan," jelas Febri.
Terkait materi praperadilan baru yang diajukan Fredrich, Febri menyatakan belum mengetahuinya. Namun terkait materi praperadilan sebelumnya, Febri menyebut ada tujuh hal yang dipersoalkan.
Ia mengatakan, pada dasarnya yang dipersoalkan secara umum menyangkut penyelidikan yang tidak didasarkan laporan masyarakat. Mengenai penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Penyidikan hanya dilakukan tiga hari, kemudian ditetapkan tersangka, penyitaan, permintaan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan menunggu diperiksa di Peradi, dan penangkapan.
Namun belum diketahui apakah isi permohonan itu sama dengan permohonan praperadilan baru yang diajukan Fredrich. Meski demikian, KPK yakin seluruh proses hukum berkaitan dengan Fredrich telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"KPK tentu yakin dengan seluruh proses formil ataupun kekuatan alat bukti yang dimiliki, termasuk tentang ketentuan UU KPK yang berlaku khusus, bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti,’’ kata Febri.
Dan ketika ditingkatkan ke penyidikan, lanjutnya, sudah ada tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan penangkapan dilakukan mengacu pada Pasal 17 KUHAP dan penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP. (syam/TN)
Sidang Praperadilan Fredrich Maju, Juru Bicara KPK Febri: Ini di Luar Kebiasaan Sidang Praperadilan Fredrich Maju, Juru Bicara KPK Febri: Ini di Luar Kebiasaan Reviewed by samsul huda on January 29, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD