KPK Geledah Rumah Dinas Zumi Zola - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Geledah Rumah Dinas Zumi Zola

JAKARTA (TopNews) - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan adanya pengeledahan itu. Namun Saut terlihat sangat berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan soal penggeledahan Rumah Dinas Zumi Zola.
"Oh kalau itu nanti tunggu saja. Tapi biasanya kalau kita sudah masuk, berarti kan kita sudah hati-hati. Itu dulu saja," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Terkait dengan dugaan adanya ekspose yang dilakukan para pimpinan KPK terkait penetapan tersangka Zumi Zola, Saut masih menutupnya rapat-rapat. Termasuk soal kapan pihaknya akan mengumumkan Zumi Zola sebagai tersangka.
"Nanti kalian tunggu saja. Pokoknya ada perkembangan yang signifikan," kata dia.
Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.
Kasus ini bermula dari OTT. KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
KPK beberapa kali memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola untuk penyelidikan baru kasus dugaan suap RABD Jambi. Usai pemeriksaan, Zumi mengaku dicecar pertanyaan soal pengesahan RAPBD Jambi.
"Saya datang memenuhi panggilan KPK, tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Ada juga tadi ditanyakan (pengesahan RAPBD) sama seperti yang saya sampaikan kemarin," ujar Zumi usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2018. (syam/TN)
KPK Geledah Rumah Dinas Zumi Zola KPK Geledah Rumah Dinas Zumi Zola Reviewed by samsul huda on January 31, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD