Bupati Halmahera Timur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Halmahera Timur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek PUPR

JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait dengan korupsi dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Ia diduga menerima gratifikasi dari proyek Kementerian PUPR tersebut.
"Rudi Erawan selaku Bupati Halmahera Timur diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Rudy diduga menerima gratifikasi dari Kepala BPJN IX Maluku Amran Hi Mustary. Uang yang diperoleh Amran diduga merupakan suap yang diberikan Abdul Khoir, Dirut PT WTU. Diduga, Rudi Erawan menerima gratifikasi senilai Rp 6,3 miliar.
Atas penerimaan itu, KPK menyangkakan Rudi Erawan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penetapan Rudi sebagai tersangka menambah deretan tersangka dalam kasus suap proyek di lingkungan Kementerian PUPR tahun 2016 itu.
Kasus ini berawal saat KPK menangkap Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan tiga orang lain dalam mengamankan proyek di lingkungan Kementerian PUPR. KPK mengamankan uang sebesar 33.000 dollar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Dari perkara suap Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan 10 tersangka. Dari 10 tersangka, tinggal anggota DPR Yudi Widiana yang masih dalam proses persidangan. Tersangka lain sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (syam/TN)
Bupati Halmahera Timur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek PUPR Bupati Halmahera Timur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek PUPR Reviewed by samsul huda on January 31, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD