Suap Proyek BBWS Sumatera VII, Jaksa Kejati Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Proyek BBWS Sumatera VII, Jaksa Kejati Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara



BENGKULU (TopNews) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba, dengan pidana selama lima tahun penjara.
Amar tuntutan itu, dibacakan JPU Dodi Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu dipimpin Ketua Majelis Hakim Admiral. Selain tuntutan pidana penjara lima tahun, JPU KPK juga menuntut jaksa Parlin Purba membayar denda Rp 200 juta subsider hukuman pidana penjara tiga bulan.
"Dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan," kata jaksa KPK Dodi Sukmono di Bengkulu, Selasa (12/12/2017 ).
JPU KPK mengatakan, Parlin dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No/2017mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 61 ayat 1 KUHP.
Parlin Purba dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.
Rincinya, tindak pidana korupsi penyuapan sebagai pihak yang menerima suap dan menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan pengaruhnya untuk memperkaya diri sendiri.
Unsur yang meringankan terdakwa, menurut JPU KPK, adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, kooperatif selama persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Apalagi, terdakwa adalah aparat penegakan hukum.
"Perbuatan terdakwa mencederai proses penegakan hukum," kata JPU KPK tersebut. Parlin ujuga ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik di dalam tindak pidana tertentu.
Menurut JPU KPK Dodi Sukmono, penetapan jaksa Parlin sebagai JC berdasarkan Surat Keputusan pimpinan KPK Nomor 1525 Tahun 2017.
"Terdakwa diterima sebagai justice collaborator dalam mengungkap perkara ini menjadi terang-benderang," ujar Dodi.
Jaksa Parlin Purba terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penindakan KPK di salah satu tempat hiburan di Kota Bengkulu, Juni 2017. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap salah seorang kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan irigasi di Kabupaten Mukomuko, bernama Murni Suhardi dan seorang Aparatur Sipil Negara pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bernama Amin Anwari.
KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 10 juta dari hasil suap proyek-proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VII, dan dikembangkan dengan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan irigasi yang dilakukan Murni Suhardi dan Amin Anwari.
Murni Suhardi dan Amin Anwari saat ini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing dua tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu dan menjalani sisa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bentiring, Kota Bengkulu. (syam/TN)

Suap Proyek BBWS Sumatera VII, Jaksa Kejati Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara Suap Proyek BBWS Sumatera VII, Jaksa Kejati Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on December 14, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD