Suap Pembahasan APBD Perubahan di DPRD Mojokerto KPK Periksa Wali Kota - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Pembahasan APBD Perubahan di DPRD Mojokerto KPK Periksa Wali Kota

 JAKARTA (TopNews) – Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus mulai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia Hari Senin (4/12/2017) diagendakan diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD di DPRD Mojokerto, Jatim, terkait pengalihan anggaran ke Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.
"Surat pangilan sudah dilayangkan ke Bupati Mojokerto Mas’ud Yunus beberapa hari lalu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Senin (4/12/2017).
KPK pada Kamis, 23 November 2017, telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahah APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di DPRD Mojokerto.
KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto (PUPR) Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.
KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.
Wiwiet Febryanto sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap, tiga Pimpinan DPRD Mojokerto yaitu Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)
Suap Pembahasan APBD Perubahan di DPRD Mojokerto KPK Periksa Wali Kota Suap Pembahasan APBD Perubahan di DPRD Mojokerto KPK Periksa Wali Kota Reviewed by samsul huda on December 04, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD