Laporan Penyimpangan Dana Desa Cukup Banyak, KPK Ikut Memantau - GROBOGAN TOP NEWS

Laporan Penyimpangan Dana Desa Cukup Banyak, KPK Ikut Memantau

 JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar aparatur negara menggunakan dana desa sesuai peruntukannya. Aparatur desa harus memegang teguh transparansi dalam penggunaannya.
"Dana desa harus digunakan dengan prinsip transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara umum KPK ikut memantau penggunaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Padang, Jumat  (22/12/2017).
Ia mengatakan hal itu karena Sumatera Barat merupakan penerima dana desa cukup besar. Menurut dia, berdasar kajian KPK dan pengaduan yang diterima dari masyarakat, masih ditemukan penyimpangan dana desa di sejumlah daerah. Dia mengatakan, dalam menangani suatu perkara, KPK dibatasi aturan hanya bisa menangani kasus dengan besaran Rp 1 miliar lebih.
Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dana desa. Dia mencontohkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait penggunaan dana desa, Madura, Jawa Timur.
Oleh karena itu, katanya, penggunaan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan seharusnya. Jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
 Ada 880 desa di Sumbar yang menerima dana desa 2017. Alokasi dana itu meningkat dari Rp 400 miliar pada 2015, menjadi Rp 600 miliar  pada 2016, dan pada 2017 menjadi Rp 800 miliar.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyatakan, dana desa harus digunakan secara swakelola oleh masyarakat.
"Pesan Presiden tahun 2018 dana desa jangan dikerjakan pakai kontraktor," kata Eko, saat peresmian Desa Broadband di Desa Mandalamekar, Jawa Barat.
Dia menyampaikan, dana desa wajib dimanfaatkan secara swakelola yakni memanfaatkan bahan baku maupun sumber daya manusia di desa setempat. (syam/TN)

Laporan Penyimpangan Dana Desa Cukup Banyak, KPK Ikut Memantau Laporan Penyimpangan Dana Desa Cukup Banyak, KPK Ikut Memantau Reviewed by samsul huda on December 24, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD