Guru Honorer di Grobogan Demo Tuntut Gaji Sesuai UMK Rp 1,4 Juta/Bulan - GROBOGAN TOP NEWS

Guru Honorer di Grobogan Demo Tuntut Gaji Sesuai UMK Rp 1,4 Juta/Bulan


GROBOGAN (TopNews) - Ratusan guru honorer yang tergabung dalam wadah Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Kabupaten Grobogan, demo ke DPRD dan Pemkab daerah itu, Senin (20/11/2017). Mereka menuntut 3.000 lebih guru honorer di TK, SD dan SMP mendapatkan gaji sesuai umpah minimal kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp 1,4 juta/bulan.
Sebelum melakukan aksinya, mereka pagi-pagi berkumpul di pinggir jalan depan Masjid Jabalul Khoir Simpanglima Purwodadi sembari menunggu datangnya peserta aksi yang lain. Setelah semua berkumpul, mereka  bergerak bersama naik motor menuju DPRD dan Pemkab Grobogan. Mereka mengawali orasi di depan Gedung DPRD dan kemudian bergerak menuju Pemkab Grobogan.
Mereka berorasi sembari membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan yang ingin diperjuangkan. Mereka menuntut 15 persen dana bos digunakan untuk gaji guru-guru honorer sesuai keputusan Mendikbud 2017. Demo yang berjalan damai itu, mendapat penjagaan ketat dari Polres Grobogan.
Sebelumnya perwakilan guru honorer itu menemui Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Mereka meminta dukungan agar tuntutannya, bahwa gaji 15 dari bos itu, ber SK Bupati sesuai keputusan Peraturan Mendikbud 2017.
Ketua PGHRI Grobogan Idang Murdoko menyatakan, ada tiga aspirasi yang disampaikan dalam audensi itu. Pertama, Pemkab segera menerbitkan SK Bupati Grobogan untuk guru honorer tersebut. Kedua, Pemkab diminta menambah alokasi belanja dalam pembiayaan kesejahteraan guru honorer. Ketiga, guru honorer menuntut bayaran sesuai upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp 1.435.000/bulan..
Ia mengatakan, SK bupati itu diperlukan karena Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang gaji tenaga guru honorer. Sesuai peratuan tersebut, para guru honorer mendapatkan honor dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarnya honor yang diperoleh sebanyak 15 persen dari BOS.
Aturan Permendikbud itu katanya, akan diberlakukan mulai tahun 2018. Setelah ada Permendikbud, maka honor yang selama ini diperoleh terancam tidak bisa diterima lagi. Sebab guru honorer itu, belum dapat penugasan lewat SK Bupati.
“Honor dari dana BOS bisa kita dapat kalau ada SK Bupati. Kalau tidak ada SK tidak bisa cair. Dengan SK Bupati maka ada kemungkinan untuk bisa dapat sertifikasi. Oleh sebab itu, kami menuntut agar Bupati Grobogan segera menerbitkan SK buat guru honorer,’’ ujarnya. (syam/TN).


Guru Honorer di Grobogan Demo Tuntut Gaji Sesuai UMK Rp 1,4 Juta/Bulan Guru Honorer di Grobogan Demo Tuntut Gaji Sesuai UMK Rp 1,4 Juta/Bulan Reviewed by samsul huda on November 20, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD