Suap Perda Banjarmasin, KPK Periksa 7 Saksi di Polda Kaltim - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Perda Banjarmasin, KPK Periksa 7 Saksi di Polda Kaltim

JAKARTA (TopNews) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi kasus suap persetujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Tahun 2017. Pemeriksaan itu dilangsungkan di Polda Kalimantan Selatan supaya lebih cepat.
Tujuh saksi itu dimintai keterangan untuk empat tersangka yaitu Dirut PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin/Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Andi Effendi.
"Tujuh saksi yang diperiksa itu terdiri dari Pejabat Dinas Pertambangan dan Energi, bekas PNS, Kepala Badan Lingkungan Hidup (mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi), dan Sekda Pemda Konawe Utara," kata Juru Bicara Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).
Pemeriksaan masih terkait dengan prosedur pembahasan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih. Sementara itu, sehari sebelumnya Tim Penyidik KPK, Rabu (4/10) sudah memeriksa 21 orang. Mereka terdiri dari Sekretaris DPRD Banjarmasin, anggota DPRD Banjarmasin, dan bagian keuangan PDAM.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sekurangnya sudah memeriksa 47 saksi untuk empat orang tersangka tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Banjarmasin pada Kamis (14/9), KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 48 juta.
"Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM.
KPK menduga ada penerimaan-penerimaan lain terkait pembahasan Raperda tersebut untuk perusahaan-perusahaan daerah lainnya.
Selain itu, juga ada penerimaan yang disalurkan ke pihak lain yang nanti pasti akan didalami pada saat penyidikan.
Tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain di ruang kerja Ketua DPRD, Ketua Pansus dan ruangan lainnya di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. [
Suap Perda Banjarmasin, KPK Periksa 7 Saksi di Polda Kaltim Suap Perda Banjarmasin, KPK Periksa 7 Saksi di Polda Kaltim Reviewed by samsul huda on October 05, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD