Bupati Kutai Kartanegara Mangkir Dari Pemeriksaan KPK di Jakarta - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Kutai Kartanegara Mangkir Dari Pemeriksaan KPK di Jakarta


JAKARTA (TopNews) – Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/10/2017).
Rencananya keduanya akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
"Kedua tersangka yang dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait indikasi suap dan gratifikasi di Kutai Kertanegara (Kukar) tidak datang, ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Kepada penyidik, Bupati Rita dan Khairuddin mengaku belum bisa memenuhi panggilan hari ini dengan alasan ada tugas-tugas pemerintahan yang mendesak untuk diselesaikan. Tim penyidik akan segera mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.
Febri mengatakan, hari Selasa (4/10) ini bersamaan dipanggilnya Bupati Rita bertempat di Polres Kutai Kertanegara penyidik memeriksa 23 orang saksi. Mereka yang diperiksa di antaranya adalah Pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, Pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Dinas Cipta Karya.
Termasuk Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta juga dijadwalkan diperiksa secara bergantian.
Dari para saksi itu, penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka. Seperti diberitakan sebelumnya, Rita dan Khairuddin telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) Hari Susanto Gun sebagai tersangka.
Hari Susanto diduga memberikan uang Rp 6 miliar kepada Bupati Rita. Suap itu terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Suap itu diterima Juli-Agustus tahun 2010. KPK menyatakan Rita dan Khairudin diduga juga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatannya. (syam/TN)
Bupati Kutai Kartanegara Mangkir Dari Pemeriksaan KPK di Jakarta Bupati Kutai Kartanegara Mangkir Dari Pemeriksaan KPK di Jakarta Reviewed by samsul huda on October 04, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD