Auditor BPK Ali Sadli Didakwa 3 Dakwaan: Suap, Gratifikasi, & TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

Auditor BPK Ali Sadli Didakwa 3 Dakwaan: Suap, Gratifikasi, & TPPU



JAKARTA (TopNews) - Terdakwa penerima suap dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Ali Sadli didakwa jaksa penuntut umum KPK dengan tiga dakwaan sekaligus. Yaitu penerimaan suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terungkap, bahwa dalam kurun waktu 3 tahun Ali mampu membeli 8 unit mobil mewah.

Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan, mobil-mobil mewah yang dibeli Ali merupakan bentuk TPPU setelah menerima gratifikasi dengan total Rp 10,5 miliar.

Jaksa PU mendakwa Ali Sadli telah melakukan tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Demikian dikatakan jaksa PU Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan milik Ali di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Dari sekian mobil yang dibeli Ali, hampir seluruhnya diatasnamakan orang lain. Sedangkan pembelian aset berupa tanah dan bangunan diatasnamakan istrinya.

Ada dua lokasi tanah dan bangunan yang dibeli Ali diatasnamakan istrinya, yakni tanah sekaligus bangunan berbentuk rumah dengan luas tanah 240 meter persegi di Kebayoran Sympony Blok J/03, Bintaro Jaya sektor VII, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan harga Rp 3,8 miliar.

Selanjutnya, tanah seluas 258 meter persegi di kompleks Kebayoran Sympony, Tangerang Selatan dibeli Ali  Juni- April 2017 Rp 3,9 miliar.

"Pembelian tanah itu dilakukan pembayaran sebanyak enam kali transaksi," kata Takdir. Sementara itu terdakwa juga membeli 8 unit mobil mewah di antaranya: Mercedes Benz tahun 2015 seharga Rp 879 juta dibeli September 2015, Toyota Fortuner VRZ 2016 Rp 494 juta  dibeli 2 April 2016,  
Jeep Wrangler Rubicon 2014 seharga Rp 150 juta dibeli Juni 2016, Honda CR-V 2016 Rp 481.500.000 dibeli September 2016, Mercedes Benz Type A 2016 seharga Rp 990 juta dibeli Oktober 2016.

Di tahun yang sama, Ali kembali membeli satu unit Toyota Alphard seharga Rp 700 juta, BMW Premium Selection M2 Coupe dibeli Rp 1,3 miliar April 2017. Kemudian Honda Odyssey keluaran terbaru dibeli seharga Rp 700 juta Mei 2017.

Sikap royal terdakwa ditujukan dengan membayarkan sewa apartment Casa Grande Jakarta untuk seseorang sebesar Rp 200 juta dan biaya ibadah umroh Rp 40 juta.  Terdakwa juga diduga membayar Rp 85 juta untuk keperluan seseorang.

Melimpahnya belanja terdakwa dalam kurun waktu tersebut berbanding terbalik dengan tunjangan sebagai Kepala Sub Auditorat III.B.2 BPK-RI.

Dalam kurun waktu 2014 - Mei 2017 terdakwa menerima penghasilan resmi setiap bulan terdiri dari komponen gaji tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan structural, tunjangan jabatan tertentu BBK, tunjangan beras pajak gaji tunjangan kinerja tabungan rumah dan penghasilan lain berupa Honorarium yang keseluruhannya berjumlah Rp 935,5 juta.

"Berdasarkan SPT tahunan pajak penghasilan, terdakwa tidak mempunyai penghasilan lainnya selain penghasilan resmi selaku pegawai negeri pada BPK-RI," kata jaksa PU itu.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa telah melanggar pasal tiga Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (syam/TN)
Auditor BPK Ali Sadli Didakwa 3 Dakwaan: Suap, Gratifikasi, & TPPU Auditor BPK Ali Sadli Didakwa 3 Dakwaan: Suap, Gratifikasi, & TPPU Reviewed by samsul huda on October 18, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD