Anggota DPRD Kebumen Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek Dikpora - GROBOGAN TOP NEWS

Anggota DPRD Kebumen Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek Dikpora

JAKARTA (TopNews) -  Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah seorang anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah Dian Lestari  sebagai tersangka, Selasa (17/10/2017).  Anggota Dewan itu, diduga terlibat dalam kasus suap dalam proyek pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
"Jadi hari ini setelah kita melakukan pengembangan kasus itu, terhadap pihak-pihak lain, KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu Dian Lestari, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Dian diduga secara bersama-sama beserta beberapa tersangka lainnya menerima hadiah terkait pembahasan dan pengesahan proyek di Dinas Dikpora dalam APBD 2016. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.
Dian merupakan tersangka keenam yang diproses dalam kasus ini. Sebelumnya ada lima orang ada SJW seorang PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, YTH Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019, kemudian AP Sekda Kabupaten Kebumen, BSA swasta dan HTY swasta.
Empat dari lima orang itu telah menjalani proses persidangan. Kasus ini diungkap KPK bermula dari OTT Oktober 2016 di Kebumen. Dari fakta persidangan muncul indikasi keterlibatan Dian sehingga KPK melakukan pendalaman dan akhirnya anggota Komisi A DPRD Kebumen tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan proses revisi APBD 2016. Saat itu DPRD meminta penganggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan disepakati anggaran Rp 10,5 miliar. Bagian anggaran Pokir untuk Komisi A dialokasikan Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan Dinas Dikpora.
Ada beberapa program yang disusun yaitu wajib belajar dasar sembilan tahun (pengadaan buku dan alat tulis siswa senilai Rp 1,1 miliar, alat praktik dan peraga siswa senilai Rp 750 juta) dan program pendidikan menengah sebesar Rp 100 juta. Diduga fee yang diminta dari proyek tersebut 10 persen dari total anggaran.
"Tersangka Dian diindikasikan bertugas mengurus dan pencarikan fee tersebut pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran Pokir DPRD di Komisi A," kata Febri. Dalam proses persidangan, BSA dari pihak swasta diduga memberi uang Rp 60 juta kepada Dian sebagai bagian fee pengadaan buku dari anggaran Pokir DPRD. (syam/TN)

Anggota DPRD Kebumen Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek Dikpora Anggota DPRD Kebumen Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek Dikpora Reviewed by samsul huda on October 18, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD