Sebelum OTT, Hakim Tipikor Bengkulu Buang Uang Rp 40 Juta di Belakang Rumah - GROBOGAN TOP NEWS

Sebelum OTT, Hakim Tipikor Bengkulu Buang Uang Rp 40 Juta di Belakang Rumah


JAKARTA (Top News) -Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana sempat membuang uang Rp 40 juta di belakang rumah. Uang itu dibuang sebelum KPK menangkap di rumahnya di Bengkulu. Kini uang itu  menjadi barang bukti indikasi penerimaan suap dari seorang PNS, Syuhadatul Islami.
"Dari hasil pengembangan kasus itu, tersangka Dewi mengaku sempat membuang uang tersebut di belakang rumah,’’ kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Febri mengatakan, uang itu, ditemukan sekitar pukul 02.00 dini hari. Kini uang tersebut masih diselidiki lebih lanjut peruntukannya.
Dalam kasus ini, Syuhadatul, pemberi suap merupakan saudara Wilson, mantan Sekda Bengkulu. Pemberian suap sebagai kompensasi agar putusan ringan dijatuhkan majelis hakim terhadapnya. Bahkan dalam upaya suap tersebut, Wilson menjual mobilnya dan menyiapkan komitmen fee sebesar Rp 125 juta.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Hakim Dewi Suryana, Panitera Pembantu Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dan PNS di PN Bengkulu. Syuhadatul Islamy.
Terhadap Dewi dan Hendra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Suhadatul disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor Sementara Suhada disangka melanggar Pasal 6 Ayat Satu huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Sebelum OTT, Hakim Tipikor Bengkulu Buang Uang Rp 40 Juta di Belakang Rumah Sebelum OTT, Hakim Tipikor Bengkulu Buang Uang Rp 40 Juta di Belakang Rumah Reviewed by samsul huda on September 08, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD