OTT PN Bengkulu, KPK Amankan Uang Suap Dari Tangan Hakim Rp 40 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

OTT PN Bengkulu, KPK Amankan Uang Suap Dari Tangan Hakim Rp 40 Juta


JAKARTA (Top News) - Operasi ‎Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu mengamankan uang suap dari tangan hakim Dewi Suryana Rp 40 juta. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee yang diminta hakim tersebut sebesar Rp 125 juta.
OTT Rabu-Kamis (6-7/9/2017) itu, Tim Satgas KPK juga menangkap panitera pengganti, seorang PNS PN Bengkulu dan empat orang yang lain. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tim Satgas KPK awalnya mendapatkan informasi dari‎ Mahkamah Agung (MA) tentang aksi suap terkait dengan perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Rabu 6 September 2017, sekitar pukul 21.00 WIB malam, tim Satgas mengamankan pensiunan Panitera Pengganti Dahniar‎, seorang pegawai negeri sipil (PNS) SyuhadatulmIslamy dan pihak swasta berinisial DEN. Ketiganya diamankan di rumah Dahniar.
‘’Dari lokasi itu ditemukan barang bukti berupa kuitansi bertuliskan Panjer Pembelian Mobil tertanggal 5 September 20‎17," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2017.
Kemudian Kamis pukul 00.00 WIB dini hari, KPK mengamankan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan di kediamannya. Selanjutnya pukul 01.00 WIB, tim mengamankan hakim Dewi Suryana di tempat tinggalnya di Bengkulu.
Pukul 02.46 WIB, tim satgas kembali ke rumah Dewi Suryana dan mengamankan uang sebesar Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran dalam sebuah kantong plastik hitam.
Lima orang diamankan KPK di Bengkulu. Kelimanya langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan awal. Usai diperiksa, kelimanya di‎bawa ke Gedung KPK Jalan Kuningan Persada,  Jakarta Selatan.
Sementara itu Satgas KPK yang mengejar pelaku di Bogor, Kamis (7/9/2017) pukul 20.37 WIB, KPK pihak swasta ‎Syuhadatul Islamy di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat. Yang bersangkutan juga langsung dibawa ke Gedung KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, OTT itu terkait dugaan suap penanganan perkara terdakwa Wilson yang terjerat kasus korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu 2013. Pihak Wilson minta agar dijatuhkan hukuman ringan.
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT PN Tipikor Bengkulu. Mereka adalah Hakim Dewi Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan‎, dan pihak swasta Syuhadatul Islamy. Mereka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta. (syam/TN)

OTT PN Bengkulu, KPK Amankan Uang Suap Dari Tangan Hakim Rp 40 Juta OTT PN Bengkulu, KPK Amankan Uang Suap Dari Tangan Hakim Rp 40 Juta Reviewed by samsul huda on September 08, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD