Praperadilan Setya Novanto Dikabulkan, Status Tersangka Batal - GROBOGAN TOP NEWS

Praperadilan Setya Novanto Dikabulkan, Status Tersangka Batal



JAKARTA (TopNews) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan itu, praktis status tersangka dari Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar tersebut, batal demi hukum.
"Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal, Cepi Iskandar, yang membacakan putusan di PN Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini katanya, sekaligus sebagai dasar hukum penyidikan terhadap Ketua Umum Golkar itu harus dihentikan.
"Hakim memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Cepi sambil mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup.
Keputusan hakim membuat pendukung Setnov di ruangan sidang bertepuk tangan. Seperti diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan telah dilaksanakan selama hampir satu minggu lebih. Dari sidang itu Hakim Cepi telah mendengarkan berbagai bukti dan juga paparan para ahli terkait mekanisme hukum tentang penetapan tersangka terhadap Setya Novanto.
Pada Selasa (26/9) tim kuasa hukum Novanto membawa tiga saksi ahli yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa, dan ahli hukum acara pidana Chairul Huda.
Sedangkan KPK menghadirkan empat saksi Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian, Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli hukum pidana dari Universitas Jendral Soedirman Noor Aziz.
Setnov melayangkan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduh menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut. (syam/TN)

Praperadilan Setya Novanto Dikabulkan, Status Tersangka Batal Praperadilan Setya Novanto Dikabulkan, Status Tersangka Batal Reviewed by samsul huda on September 29, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD