Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara



JAKARTA (Top News) - Mantan hakim konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 8 tahun penjara. Patrialis dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.
"Maka hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Putusan itu lebih ringan 4,5 tahun dari putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Patrialis Akbar 12,5 tahun penjara.
Adapun Basuki Hariman, penyuap Patrialis divonis pekan lalu, yaitu 7 tahun penjara dan Ng Fenny 5 tahun penjara. Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah. (syam/TN)

Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on September 04, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD