KPK OTT 2 Hakim & Panitera PN Bengkulu - GROBOGAN TOP NEWS

KPK OTT 2 Hakim & Panitera PN Bengkulu



JAKARTA (Top News)  -  Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Mereka ditangkap ketika tengah bertransaksi dengan seorang penyuapnya di sebuah tempat di Bengkulu, Kamis (7/9/2017) dini hari kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Jonner Manik kepada awak media di Bengkulu membenarkan dua haklim dan seorang panitera di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu ditangkap KPK melalui OTT. Mereka ditangkap dari Rabu petang (7/9/2017) sampai Kamis (8/9/2017) dini hari kemarin.
"Ya benar tadi malam ada OTT KPK di Bengkulu. Mereka yang tertangkap langsung dibawa ke Polda. Selain dua hakim dan panitera, beberapa pegawai PN Bengkulu ikut dibawa," kata Jonner Manik di PN Bengkulu, Kamis (8/9/2017).
Ia mengatakan, yang dibawa KPK yakni panitera pengganti berinisial HK, hakim karier jenis kelamin perempuan S, dan hakim adhoc Tipikor jenis kelamin perempuan berinisial HA.
"Itulah nama-nama hakim dan panitera yang ditangkap KPK,’’ ujarnya. Dikatakan,  PN Bengkulu tidak mengetahui dalam perkara apa dua hakim dan panitera itu, ditangkap KPK. Sebab, perkara yang ditangani dua hakim dan panitera tersebut banyak.
"Perkara yang mana yang bermasalah hingga KPK turun menangkapnya, kami belum tahu,’’ jelasnya.  Atas penangkapan hakim dan panitera itu, KPK langsung melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja panitera HK, dan dua hakim orang tersebut.
Tahun 2016 kasus yang sama terjadi di PN Bengkulu. Saat itu hakim dan panitera pembantu dibawa ke Direskrimsus Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan. Kini hal itu terjadi lagi dua orang hakim PN Pengadilan Tipikor Bengkulu dan panitera pembantu ditangkap KPK terkait perkara suap. Diduga  suap itu terkait dengan perkara yang menjerat terpidana Wilson.
Wilson adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu. Dia merupakan terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD. Dalam perkara itu, Wilson divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan, 14 Agustus 2017. Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp 590 juta. (syam/TN)
KPK OTT 2 Hakim & Panitera PN Bengkulu KPK OTT 2 Hakim & Panitera PN Bengkulu Reviewed by samsul huda on September 07, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD