Terdakwa Dilantik Jadi Bupati Buton - GROBOGAN TOP NEWS

Terdakwa Dilantik Jadi Bupati Buton



JAKARTA (Top News) – Samsu Umar Abdul Samiun, terdakwa kasus korupsi yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan izin dari majelis hakim untuk dilantik menjadi Bupati Buton terpilih periode 2017-2022. Namun setelah pelantikan langsung dinonaktifkan karena menyandang status terdakwa.
KPK menghormati keputusan hakim yang memberikan izin Samsu Umar. Juru bicara KPK Februi Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya tak mempermasalahkan pelantikan itu. Sebab tersebut hanyalah proses formal.
"Pelantikan ini kita pandang sebagai proses formal semata, dan menghormati apa yang diputuskan majelis hakim," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Majelis hakim sebelumnya mengabulkan permohonan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun untuk menghadiri pelantikan dirinya menjadi Bupati Buton. Terdakwa kasus sengketa Pilkada Buton 2011 itu mendapat izin keluar dari tahanan selama satu hari.
"Kalau hakim yang memutuskan, tentu saja posisi kami harus melaksanakan. Kami yakin dengan dakwaan kami ajukan sampai proses berikutnya. Terkait pemberian hadiah atau janji, nanti kita fokus di sana," ujarnya.
Hari ini Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilih periode 2017-2022 oleh pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata. Samsu saat ini menjadi terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Majelis hakim memberikan keringanan kepada Samsu Umar, dengan mengacu pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan.
Kemudian majelis hakim juga mengacu pada Pasal 164 ayat 6 UU Nomor 10/2016 bahwa calon bupati/calon wali kota atau calon wakil bupati/calon wakil wali kota yang ditetapkan sebagai tersangka tetap dilantik ketika dipilih.(syam/TN)

Terdakwa Dilantik Jadi Bupati Buton Terdakwa Dilantik Jadi Bupati Buton Reviewed by samsul huda on August 25, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD